Teori Hukum Dengan Orientasi Kebijakan
Problem fungsi dan pewujudan tujuan hukum pada negara-negara penganut doktrin ilmu hukum normatif umumnya bersumber pada problem struktur dan substansi norma produk legislasi. Problem ini berakar pada sifat normatif produk, yaitu sifat yang berakar pada proses perancangan produk yang tidak berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat. Buku ini memperkenalkan teori hukum dengan orientasi kebijakan, suatu teori yang meletakan kebutuhan nyata masyarakat sebagai ukuran otoritas norma. Penggunaan pendekatan filsafat ilmu dan teori hukum dalam penulisan buku ini memungkinkan penulis mengungkapkan berbagai permasalahan mendasar dalam proses legislasi Indonesia yang tidak mungkin dijangkau dengan visi dan cara kerja epistemologi ilmu hukum klasik.
Buku ini secara berturut-turut menyajikan karakteristik problem konteks dalam proses legislasi Indonesia, problem epistemologi sebagai sebab problem konteks, kontruksi teori hukum dengan orientasi sebagai sebab problem konteks, kontruksi teori hukum dengan orientasi kebijakan dalam penyelenggara proses hukum Indonesia, dan teori perancangan produk legislasi, yang memungkinkan pembaca memahami problem fungsi dan pewujudan tujuan hukum Indonesia secara lebih komprehensif. Dengan mempertimbangkan efek dari cara kerja teori-teori hukum klasik dan kultur hukum Indonesia, buku ini mengakhiri uraian dengan menawarkan penggunaan uji validitas dan uji konteks secara bersamaan dalam proses legislasi Indonesia. Buku ini penting dibaca oleh para ilmuwan hukum, legislator, pelajar, pengajar, maupun praktisi hukum yang menaruh perhatian besar terhadap pembangunan hukum Indonesia dalam rangka mewujudkan ide Negara hukum secara nyata dalam kehidupan sosial masyarakan Indonesia.
